SPT (Surat Pemberitahuan)

14 Juni, 2009

A. Pengertian SPT

Dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan terdiri dari :

1. Surat Pemberitahuan Masa dan

(PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat 2, PPN )

2. Surat Pemberitahuan Tahunan

(SPT Tahunan Orang Pribadi (1770), SPT Tahunan Badan (1771), SPT Tahunan PPh Pasal 21)



B. Fungsi SPT

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 Penjelasan Pasal 3 ayat 1 Penyampaian Surat Pemberitahuan mempunyai beberapa fungsi yang dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:

1. Wajib Pajak PPh

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

a. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1(satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak;

c. Harta dan Kewajiban; dan/atau

d. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Pengusaha Kena Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan melaporkan tentang :

a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;

b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Pemotong/Pemungut Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong dan disetorkannya.




0 komentar: