A. Pengertian SPT
Dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan terdiri dari :
1. Surat Pemberitahuan Masa dan
(PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat 2, PPN )
2. Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT Tahunan Orang Pribadi (1770), SPT Tahunan Badan (1771), SPT Tahunan PPh Pasal 21)
B. Fungsi SPT
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 Penjelasan Pasal 3 ayat 1 Penyampaian Surat Pemberitahuan mempunyai beberapa fungsi yang dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1(satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
b. Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak;
c. Harta dan Kewajiban; dan/atau
d. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Pengusaha Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan melaporkan tentang :
a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Pemotong/Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong dan disetorkannya.
0 komentar:
Posting Komentar