Pasal 6 UU PPh
a. Biaya untuk mendapatkan , menagih, dan memelihara penghasilan termasuk :
- biaya pembelian bahan
- biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus gratifikasi, tunjangan yang dibebankan dalam bentuk uang
- bunga
- sewa
- royalti
- biaya perjalanan
- biaya pengolahan limbah
- premi asuransi
- biaya administrasi
- pajak kecuali Pajak Penghasilan
c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan;
h. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan PPn BM, kecuali yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
i. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
0 komentar:
Posting Komentar