Biaya yang Boleh Dikurangkan dengan Penghasilan Bruto

20 Juni, 2009

Pasal 6 UU PPh

a. Biaya untuk mendapatkan , menagih, dan memelihara penghasilan termasuk :

  • biaya pembelian bahan
  • biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus gratifikasi, tunjangan yang dibebankan dalam bentuk uang
  • bunga
  • sewa
  • royalti
  • biaya perjalanan
  • biaya pengolahan limbah
  • premi asuransi
  • biaya administrasi
  • pajak kecuali Pajak Penghasilan
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran dimuka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.
c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan;
h. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan PPn BM, kecuali yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
i. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

0 komentar: