Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing

20 Juni, 2009

Selisih Kurs Mata Uang Asing ( Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo KEP - 542/PJ./2001 jo KEP - 49/PJ/2003)

  1. Kerugian selisih kurs merupakan biaya (deductable expense).
  2. Selisih kurs karena fluktuasi :
  • Apabila wajib pajak membukukan transaksi yang bersangkutan dengan kurs tetap, maka selisih kurs diakui pada saat terjadi realisasi pembayaran.
  • Apabila wajib pajak membukukan transaksi yang bersangkutan dengan kurs tengah BI (kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun), maka selisih kurs diakui pada akhir tahun.
  • Wajib Pajak harus menggunakan metode di atas secara taat azas
3. Selisih kurs karena kebijakan Pemerintah di bidang moneter
4. Selisih kurs dibukukan dalam akun sementara di neraca, dan pembebanannya dilakukan secara bertahap berdasarkan realisasi pembayaran valas tersebut.
5.Selisih kurs krisis moneter tahun 1997 baik yang sudah direalisir maupun belum, dapat dibebankan sekaligus atau diamortisasi selama 5 tahun.

0 komentar: