Beban Bunga

20 Juni, 2009

  1. Biaya bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  2. Bunga pinjaman selama masa konstruksi suatu aset merupakan komponen biaya langsung atas harga pokok atau harga perolehan aset yang bersangkutan. Sehingga, biaya bunga dalam masa konstruksi suatu aset tersebut harus dikapitalisir menjadi komponen harga pokok atau harga perolehan aset yang bersangkutan sampai dengan konstruksi aset tersebut selesai. Selanjutnya, pembebanan biaya bunga tersebut dilakukan melalui penyusutan/amortisasi atau diakui pada saat penjualan barang (sebagai bagian dari harga pokok penjualan). Lihat SE - 20/PJ.42/1994
  3. Apabila terdapat penempatan deposito atau tabungan yang dananya langsung atau tidak langsung berasal dari dana pinjaman yang dibebani bunga, maka :
  • Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya atau lebih kecil dibanding jumlah rata-rata deposito atau tabungan, maka bunga atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
  • Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dibanding jumlah rata-rata deposito atau tabungan, maka bunga atas pinjaman yang boleh dikurangkan sebagai biaya adalah biaya bunga atas selisih antara jumlah rata-rata pinjaman dengan jumlah rata-rata deposito atau tabungan.
Misalnya ;
Jumlah rata-rata pinjaman dalam 1 tahun = Rp 150.000.000,00
Jumlah rata-rata deposito dalam 1 tahun = Rp 40.000.00000
Bunga pinjaman seluruhnya = Rp 30.000.000,00
Bunga pinjaman yang dapat dikurangkan sebagai biaya = {(150 juta - 40 juta) / 150 juta} x Rp 30 juta = Rp 22 Juta.

mencari rata-rata pinjaman / deposito sbb :
januari-maret = 30.000.000 --------- 3 bln x 30.000.000 = 90.000.000
april-agustus = 40.000.000 --------- 5 bln x 40.000.000 = 200.000.000
sep-desember= 50.000.000 --------- 4 bln x 50.000.000 = 200.000.000
12 bln 490.000.000

rata2 pinjaman / deposito = 490.000.000/12 = 40.833.333



Bukan termasuk dalam pengertian deposito/tabungan seperti tersebut di atas adalah :

  1. Dana pinjaman yang ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan PPh Final.
  2. Adanya keharusan bagi wajib pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito/tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
  3. Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito/tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal atau sisa laba setelah pajak.

0 komentar: