Gedung Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia
Jl. Matraman Raya No. 27
Jakarta Timur
Jakarta
Harap Hubungi kami akan mendatangi anda
Tomson HP. 0815-1900-5406
Zul HP. 0856-754-1881
Label:
Contact Persons
Created by
zeyn STPI pajak
di
18.21
0
komentar
1. SPT Masa Orang Pribadi : Rp 200.000,-Rp 500.000
2. SPT Tahunan Orang Pribadi : Rp 200.000,
3. SPT Masa Badan : Rp 2.000.000,- Rp 5.000.000,
4. SPT Tahuanan Badan : Rp 1000,000,-
5. Konsultasi Perpajakan : Rp 250.000/Konsultasi
6. Pengurusan Restitusi : 10% dari Jumlah yang direstitusikan
Besarnya jasa tergantung tingkat kesulitan dan banyak atau tidak hal yang harus dikerjakan, harga dapat dinegoisasikan kedua belah pihak.
Label:
Tarif
Created by
zeyn STPI pajak
di
18.10
0
komentar
ILUNI STPI (STIE Perpajakan) juga memberikan jasa lain yang berhubungan dengan perpajakan, meliputi :
1. Konsultasi Perpajakan
Konsultasi perpajakan meliputi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam perpajakan, dapat berupa penghindaran sanksi perpajakan, kesulitan dalam penghitungan perpajakan, strategi perpajakan, tax planning, dll. konsultasi dapat ditangani oleh mahasiswa maupun dosen yang berkompeten di bidangnya)
2. Pengurusan Restitusi
Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. pengurusan restitusi sangatlah lama dan perlu bolak-balik KPP, dan sebelum permohonan restitusi SPT Pajak diperiksa terlebih dahulu oleh KPP. Kami menyediakan jasa pengurusan restitusi sampai permohonan restitusi diterima oleh KPP dan memperoleh pengembalian uang tersebut.
Label:
Jasa Perpajakan
Created by
zeyn STPI pajak
di
18.07
0
komentar
1. SPT Masa Orang Pribadi
Jasa yang kami tawarkan berupa penghitungan atas pajak yang terutang oleh Klien tiap bulan meliputi seluruh jenis pajak, penyetoran pajak terutang serta melakukan pelaporannya. Klien akan diberi tanda bukti atas pelaporan pajaknya tiap bulan. dalam hal ini kami tidak menandatangani SPT Masa klien, Tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak klien dengan menandatangani SPT Masa yang akan dilaporkan tiap bulannya.
2. SPT Tahunan Orang Pribadi
Jasa yang kami tawarkan berupa penghitungan atas pajak terutang pada tahun pajak yang bersangkutan meliputi seluruh jenis pajak, penyetoran pajak terutang serta melaporkan SPT Tahunan tersebut ke KPP tempat klien terdaftar. kemudian klien akan menerima tanda bukti pelaporan pajaknya yang di berikan oleh KPP. SPT Tahunan ditandatangani oleh klien.
3. SPT Masa Badan
Jasa yang kami tawarkan berupa penghitungan atas pajak yang terutang setiap bulan yang meliputi seluruh jenis pajak, melakukan penyetoran pajak terutang serta melaporkan SPT Masa ke KPP tempat WP Badan terdaftar. SPT Masa ditandatangani oleh Klien, dan Klien akan menerima tanda bukti atas pelaporan pajakannya.
4. SPT Tahunan Badan
Jasa yang kami tawarkan berupa penghitungan atas pajak terutang pada Tahun pajak bersangkutan, meliputi seluruh jenis pajak, melakukan penyetoran dan melaporkan SPT Tahunannya. SPT Tahunan ditandatangani oleh Klien, dan klien akan menerima tanda bukti atas pelaporan pajaknya.
Label:
penjelasan jasa perpajakan
Created by
zeyn STPI pajak
di
17.49
0
komentar
Label:
Jasa Perpajakan
Created by
zeyn STPI pajak
di
17.43
0
komentar