Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT terdiri dari :
1. SPT Masa
Jenis SPT Masa : SPT Masa PPh 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2)
2. SPT Tahunan
Jenis SPT Tahunan : SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Badan, SPT Tahunan PPH 21
0 komentar:
Posting Komentar