Pengertian SPT

12 Juni, 2009

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT terdiri dari :

1. SPT Masa

Jenis SPT Masa : SPT Masa PPh 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2)

2. SPT Tahunan

Jenis SPT Tahunan : SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Badan, SPT Tahunan PPH 21




0 komentar: