- Biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun, merupakan dibebankan pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya.
- Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi.
Metode Pembebanan Biaya
20 Juni, 2009
Label:
Akuntansi Pajak
Created by
zeyn STPI pajak
di
23.29
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar