Cara Pembayaran Pajak ada 2, Yaitu :
1. Dibayar sendiri, dengan SSP (Surat Setoran Pajak)
Misal : PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29
2. Dibayar melalui Pemotongan dan Pemungutan (Bukti Potong atau Bukti Pungut)
Misal : PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 (2), PPN dan PPnBM
Cara Pembayaran Pajak
14 Juni, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar