1. Batas Waktu Peyetoran Pajak
a. SPT Masa : Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi
b. SPT Tahunan
- Orang Pribadi : Paling lambat tanggal 25 maret
- Badan : Paling lambat 1 bulan sebelum batak akhir pelaporan SPT Tahunan
2. Batas Waktu Pelaporan SPT
a. SPT Masa : Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi
b. SPT Tahunan :
- Orang Pribadi : Paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak
- Badan : Paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak
note :
Tahun Pajak bisa sama dengan tahun takwim (dari januari sampai desember) atau tidak sama dengan tahun takwim (dari Juli sampai juni)jadi batas waktu penyampaian SPT tahunan tergantung tahun buku yang digunakan perusahaan, yang penting harus taat azas.
Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT
14 Juni, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar