1. SPT Masa Orang Pribadi : Rp 200.000,-Rp 500.000
2. SPT Tahunan Orang Pribadi : Rp 200.000,
3. SPT Masa Badan : Rp 2.000.000,- Rp 5.000.000,
4. SPT Tahuanan Badan : Rp 1000,000,-
5. Konsultasi Perpajakan : Rp 250.000/Konsultasi
6. Pengurusan Restitusi : 10% dari Jumlah yang direstitusikan
Besarnya jasa tergantung tingkat kesulitan dan banyak atau tidak hal yang harus dikerjakan, harga dapat dinegoisasikan kedua belah pihak.
Tarif atas Jasa Perpajakan
06 April, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar