Tarif atas Jasa Perpajakan

06 April, 2009

1. SPT Masa Orang Pribadi : Rp 200.000,-Rp 500.000
2. SPT Tahunan Orang Pribadi : Rp 200.000,
3. SPT Masa Badan : Rp 2.000.000,- Rp 5.000.000,
4. SPT Tahuanan Badan : Rp 1000,000,-
5. Konsultasi Perpajakan : Rp 250.000/Konsultasi
6. Pengurusan Restitusi : 10% dari Jumlah yang direstitusikan

Besarnya jasa tergantung tingkat kesulitan dan banyak atau tidak hal yang harus dikerjakan, harga dapat dinegoisasikan kedua belah pihak.

0 komentar: