Penjelasan Jasa Perpajakan

06 April, 2009

1. SPT Masa Orang Pribadi
Jasa yang kami tawarkan berupa penghitungan atas pajak yang terutang oleh Klien tiap bulan meliputi seluruh jenis pajak, penyetoran pajak terutang serta melakukan pelaporannya. Klien akan diberi tanda bukti atas pelaporan pajaknya tiap bulan. dalam hal ini kami tidak menandatangani SPT Masa klien, Tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak klien dengan menandatangani SPT Masa yang akan dilaporkan tiap bulannya.

2. SPT Tahunan Orang Pribadi
Jasa yang kami tawarkan berupa penghitungan atas pajak terutang pada tahun pajak yang bersangkutan meliputi seluruh jenis pajak, penyetoran pajak terutang serta melaporkan SPT Tahunan tersebut ke KPP tempat klien terdaftar. kemudian klien akan menerima tanda bukti pelaporan pajaknya yang di berikan oleh KPP. SPT Tahunan ditandatangani oleh klien.

3. SPT Masa Badan
Jasa yang kami tawarkan berupa penghitungan atas pajak yang terutang setiap bulan yang meliputi seluruh jenis pajak, melakukan penyetoran pajak terutang serta melaporkan SPT Masa ke KPP tempat WP Badan terdaftar. SPT Masa ditandatangani oleh Klien, dan Klien akan menerima tanda bukti atas pelaporan pajakannya.

4. SPT Tahunan Badan
Jasa yang kami tawarkan berupa penghitungan atas pajak terutang pada Tahun pajak bersangkutan, meliputi seluruh jenis pajak, melakukan penyetoran dan melaporkan SPT Tahunannya. SPT Tahunan ditandatangani oleh Klien, dan klien akan menerima tanda bukti atas pelaporan pajaknya.

0 komentar: